Administrasi Keputusan Sengketa Pilkades Halteng Dipersoalkan, Dokumen Panitia Mengatasnamakan Keputusan Bupati

Admin RedMOL
0
HALMAHERA TENGAH, 16 Juli 2026 – Administrasi penyelesaian sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dipersoalkan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian identitas dalam dua Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten.

Dua dokumen yang menjadi sorotan tersebut yakni:
• SK Nomor 02/KEP/PAN/2026 terkait penyelesaian sengketa Pilkades Desa Fritu, Kecamatan Weda Utara, 
• SK Nomor 04/KEP/PAN/2026 terkait sengketa Pilkades Desa Peniti, Kecamatan Patani Timur.

Kedua dokumen tersebut secara resmi mencantumkan identitas sebagai produk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten. Hal itu terlihat dari judul, nomor kode dokumen, hingga pihak yang menandatangani surat keputusan.

Namun, pada bagian konsideran huruf c, terdapat kalimat yang menyebut bahwa dokumen tersebut perlu menetapkan “Keputusan Bupati tentang Tanggapan atas Keberatan Calon Kepala Desa...”

Kekeliruan administrasi juga ditemukan dalam SK Nomor 02/KEP/PAN/2026 yang mencantumkan kalimat “Merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.”

Penggunaan nomenklatur tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan kewenangan dan proses penyusunan dokumen keputusan sengketa Pilkades. Sebab, dokumen yang diterbitkan oleh panitia seharusnya secara jelas mencerminkan kewenangan dan kedudukan lembaga yang menerbitkannya.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai proses penyusunan kedua dokumen tersebut, termasuk kemungkinan adanya kesalahan administratif atau pihak lain yang turut memengaruhi proses penyusunan keputusan.

Selain itu, kekeliruan dalam dokumen resmi tersebut dinilai dapat menimbulkan keraguan terhadap konsistensi administrasi dan integritas proses penyelesaian sengketa Pilkades di Kabupaten Halmahera Tengah.

Karena itu, pihak yang mempersoalkan dokumen tersebut mendesak agar pemerintah dan panitia terkait segera melakukan pemeriksaan serta memberikan penjelasan mengenai proses penerbitan kedua SK tersebut.

Mereka juga meminta agar dokumen yang dinilai mengandung kekeliruan administrasi segera diperbaiki sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku, serta menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas munculnya kesalahan tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum, transparansi, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian sengketa Pilkades Serentak 2026 di Halmahera Tengah. 

(Redaksi/Arjun) 

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)