Ternate, RedMOL.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian khusus terhadap potensi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Sektor ini dinilai menjadi salah satu titik yang paling rentan terhadap praktik korupsi apabila tidak diawasi secara ketat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK RI, Maruli Tua Manurung, usai menghadiri rapat koordinasi bersama jajaran pemerintah daerah dan DPRD Maluku Utara yang berlangsung di kediaman Wakil Gubernur Maluku Utara, Kamis (11/6/2026).
Menurut Maruli, upaya pencegahan korupsi di daerah terus diperkuat melalui pembenahan tata kelola pemerintahan, terutama pada tiga sektor strategis, yakni perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran daerah, dan pengadaan barang serta jasa.
Ia menjelaskan, KPK memiliki sejumlah instrumen pengawasan dan pencegahan korupsi, di antaranya Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI), yang digunakan untuk mengukur kualitas tata kelola pemerintahan di daerah.
“Perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa merupakan aspek yang sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan. Jika ketiga sektor ini berjalan baik, maka upaya pencegahan korupsi juga akan semakin efektif,” ujar Maruli.
Dalam rapat tersebut, pembahasan paling dominan mengarah pada langkah-langkah pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa. KPK menilai area ini masih menyimpan berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik penyimpangan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah penggunaan metode e-purchasing yang terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Meski dinilai mempermudah proses pengadaan, metode tersebut juga memiliki risiko yang perlu diantisipasi agar tidak menjadi pintu masuk praktik korupsi.
Selain e-purchasing, KPK turut menyoroti mekanisme pengadaan langsung serta pelaksanaan proyek-proyek strategis daerah yang menggunakan sistem tender.
“Kami telah menyampaikan sejumlah catatan, rekomendasi, dan langkah perbaikan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” katanya.
Maruli menegaskan bahwa penggunaan e-purchasing yang semakin masif harus dibarengi dengan pengawasan yang lebih kuat. Menurutnya, peningkatan volume transaksi melalui sistem tersebut berbanding lurus dengan meningkatnya risiko penyimpangan apabila tidak dikendalikan secara baik.
Sebagai tindak lanjut hasil rapat koordinasi, KPK memberikan waktu selama tiga bulan kepada pemerintah daerah dan DPRD untuk melaksanakan berbagai rekomendasi yang telah disampaikan.
“Kami berharap dalam tiga bulan ke depan ada langkah konkret dari pihak eksekutif maupun legislatif. Tujuannya agar kualitas pencegahan korupsi, terutama pada sektor perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang serta jasa, dapat semakin ditingkatkan,” tegasnya.
Meski demikian, KPK belum membeberkan secara rinci bentuk tindak lanjut yang harus dilakukan. Lembaga antirasuah itu memilih menunggu perkembangan dan respons dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum melakukan evaluasi lanjutan terhadap hasil rapat koordinasi tersebut.
Reporter :Sahril
