Dalam aksi tersebut, massa memprotes dugaan pembiaran terhadap seorang terduga penyalahguna narkotika berinisial AS alias Asrin dalam perkara yang dilaporkan melalui nomor LP/A/01/I/2026/SPKT/Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Sula/PMU.
Kasus itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang terjadi pada 6 Januari 2026 di Desa Dofa, Kecamatan Mangoli Barat, tepatnya di atas KM Sabuk 57.
Menanggapi tuntutan massa aksi, Mardan membantah adanya upaya perlindungan terhadap AS. Ia menegaskan, penghentian proses hukum dilakukan berdasarkan hasil asesmen terpadu yang merekomendasikan AS direhabilitasi.
“AS, sesuai hasil gelar perkara, uji laboratorium forensik Polda Sulawesi Utara, dan pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu BNNP Maluku Utara, dinyatakan sebagai pengguna dan direkomendasikan menjalani rehabilitasi,” kata Mardan kepada wartawan, Sabtu (23/5/2026).
Menurut dia, langkah restorative justice yang ditempuh Polres Kepulauan Sula telah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.
Mardan menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur bahwa pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis maupun sosial.
Ia merujuk Pasal 54 dan Pasal 127 UU Narkotika yang menyebut penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dapat direhabilitasi sepanjang tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
“Keputusan rehabilitasi terhadap AS juga mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung, Peraturan Kepolisian, serta pedoman bersama antara Polri, Kejaksaan, dan BNN terkait asesmen terpadu bagi pengguna narkotika,” ujarnya.
Selain menjelaskan perkara AS, Mardan juga memastikan satu tersangka lain dalam kasus narkotika berbeda telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Ia menegaskan Polres Kepulauan Sula tetap berkomitmen memberantas peredaran narkotika dan menjalankan penanganan perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.
Redaksi:Arjun
