Oleh:Rasti J. Salamat
Namun, dalam perjalanan waktu, muncul pertanyaan yang layak direnungkan bersama: apakah falsafah Pancasila masih hidup dalam praktik kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan negara, ataukah ia perlahan kehilangan makna dan hanya tersisa sebagai simbol formal semata?
Fenomena hilangnya falsafah Pancasila tidak selalu ditandai dengan penghapusan teks atau perubahan konstitusi.
Justru, hilangnya Pancasila dapat terjadi secara lebih halus, yaitu ketika nilai-nilainya tidak lagi menjadi landasan dalam mengambil keputusan, membangun kebijakan, maupun menjalani kehidupan sehari-hari. Pancasila tetap dihafalkan di sekolah, dipajang di dinding kantor, dan disebut dalam berbagai pidato kenegaraan, tetapi substansi yang terkandung di dalamnya semakin jauh dari realitas sosial.
Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan penghormatan terhadap nilai-nilai spiritual dan toleransi antarumat beragama. Akan tetapi, dalam kenyataan, masih sering ditemukan sikap intoleran, diskriminasi, dan penggunaan agama sebagai alat untuk memecah belah masyarakat. Ketika agama dijadikan instrumen politik dan bukan sumber moralitas, maka semangat sila pertama mulai kehilangan ruhnya.
Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menempatkan manusia sebagai makhluk yang harus diperlakukan secara bermartabat. Namun, berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia, ketimpangan perlakuan hukum, hingga maraknya ujaran kebencian di ruang publik menunjukkan bahwa penghormatan terhadap nilai kemanusiaan masih menjadi pekerjaan besar bangsa ini. Dalam situasi seperti itu, Pancasila seolah hadir sebagai konsep, tetapi tidak hadir sebagai tindakan.
Pada sila ketiga, Persatuan Indonesia, tantangan yang muncul semakin kompleks. Arus globalisasi, perkembangan teknologi informasi, dan polarisasi politik sering kali menciptakan sekat-sekat baru di tengah masyarakat. Perbedaan suku, agama, pilihan politik, dan status sosial kerap dijadikan alasan untuk saling menyerang. Akibatnya, semangat persatuan yang dahulu menjadi kekuatan utama bangsa mulai terkikis oleh kepentingan kelompok dan identitas sempit.
Sementara itu, sila keempat yang menekankan musyawarah dan kebijaksanaan dalam pengambilan keputusan juga menghadapi tantangan serius. Demokrasi yang seharusnya menjadi ruang dialog sering berubah menjadi arena pertarungan kepentingan. Musyawarah digantikan oleh dominasi kekuasaan, sementara suara rakyat terkadang hanya menjadi formalitas dalam proses politik.
Dalam kondisi demikian, nilai kebijaksanaan yang menjadi inti sila keempat semakin sulit ditemukan. Puncaknya terlihat pada sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Kesenjangan ekonomi yang masih tinggi, akses pendidikan yang belum merata, serta perbedaan kualitas pelayanan publik antara daerah dan pusat menunjukkan bahwa cita-cita keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud.
Ketika sebagian masyarakat menikmati kemajuan pembangunan, sementara sebagian lainnya masih bergulat dengan kemiskinan dan keterbatasan, maka pertanyaan tentang implementasi nilai keadilan sosial menjadi sangat relevan. Hilangnya falsafah Pancasila bukan berarti masyarakat Indonesia telah meninggalkan.
Pancasila secara resmi. Yang terjadi adalah proses pengikisan makna akibat minimnya internalisasi nilai dalam kehidupan nyata. Pancasila sering kali dipahami sebagai hafalan, bukan sebagai pedoman moral dan etika. Akibatnya, generasi muda mengenal bunyi sila-sila Pancasila, tetapi tidak selalu memahami bagaimana nilai-nilai tersebut diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, tantangan terbesar bangsa Indonesia saat ini bukanlah mempertahankan keberadaan Pancasila sebagai dokumen negara, melainkan menghidupkan kembali falsafah yang terkandung di dalamnya. Pancasila harus kembali hadir dalam kebijakan publik, pendidikan, budaya politik, dan perilaku sosial masyarakat.
Nilai-nilai Pancasila perlu diterjemahkan ke dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi jargon yang diulang pada momen-momen seremonial. Pada akhirnya, hilangnya falsafah Pancasila merupakan peringatan bahwa sebuah bangsa dapat kehilangan arah ketika dasar nilai yang menjadi pijakannya tidak lagi dijalankan secara konsisten. Pancasila akan tetap hidup bukan karena tertulis dalam konstitusi atau diucapkan dalam pidato, melainkan karena diwujudkan dalam sikap, kebijakan, dan tindakan seluruh elemen bangsa.
Jika nilai-nilai tersebut terus diabaikan, maka yang tersisa hanyalah simbol tanpa makna, sementara cita-cita besar yang pernah menjadi fondasi Indonesia perlahan memudar dari kehidupan berbangsa dan bernegara.
