FORMAPAS MALUT Desak Kejati Bongkar Temuan BPK 7 Proyek Jalan di Taliabu Yang Merugikan Negara 28 Miliar

Admin RedMOL
0
Malut,RedMOL.id-Bendahara Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) Nurul Selvia Ningsi, menyoroti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara yang menemukan kerugian negara di 7 proyek pekerjaan ruas jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kbaupaten Pulau Taliabu 2023 sebesar Rp 28.348.042.827 miliar.

Nurul menyampaikan temuan BPK ini merupakan bukti kejahatan Korupsi di Pulau Taliabu yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum. Anggaran yang mestinya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, tapi disalahgunakan sehingga merugikan negara.

Menurut Nurul, Aparat Penegak Hukum jangan tinggal diam. Ia mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera menidaklanjuti temuan BPK. Panggil dan periksa semua pihak yang dianggap terlibat dan di adili sesuai ketentuan hukum.

Kabupaten Pulau Taliabu merupaka salah satu Kabupaten yang masih tertinggal, kondisi jalan yang menjadi akses utama masyarakat masih sangat memprihatinkan. Pemerintah harus berperan aktif dalam mengontrol penggunaan anggaran sehingga tepat sasaran. 

Temuan tersebut tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kabupaten Pulau Taliabu 2023 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara nomor: 21.A/LHP/XIX.TER/5/2024, tertanggal 27 Mei 2024. 

Berdasarkan LHP BPK perwakilan Maluku Utara, 7 proyek pekerjaan ruas jalan pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) tersebut juga telah dicairkan sebesar 100 persen namun pekerjaan belum selesai dikerjakan alias mangkrak.

Ketujuh paket proyek tersebut antara lain :

1. Proyek pekerjaan jalan beton Desa Kramat dari nilai kontrak sebesar Rp 3.349.273.734, dikerjakan oleh CV. SBU ditemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.524.881.295. miliar atau progres pekerjaan baru mencapai 49,46 persen.

2. Proyek pekerjaan penimbunan jalan sepadan sungai Ratahaya (lanjutan) oleh CV.SBU dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.808.000.000. berdasarkan hasil pemeriksaan progres pekerjaan baru mencapai 13,35 persen atau sebesar Rp 457.937.589 juta atau ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 2.973.244.640 miliar.

3. Proyek pekerjaan pembangunan jalan Beton Desa Meranti Jaya dilaksanakan oleh CV.PB dengan nilai kontrak sebesar Rp 3.950.000.000 miliar. Berdasarkan LHP BPK progres pekerjaan baru mencapai 50,31 persen atau sebesar Rp 1.789.988.130 miliar sisa pekerjaan sebesar 49,69 persen atau sebesar Rp 1.768.140.450 miliar sehingga terdapat kelebihan pembayaran atas pekerjaan tersebut sebesar Rp 1.768.140.450 miliar.

4. Proyek pekerjaan pembukaan badan jalan Kataga-Sofan yang dikerjakan oleh CV.GNR dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.036.720.000 miliar. Berdasarkan LHP BPK progres pekerjaan baru mencapai 21,47 persen dan ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 1.440.980.686 miliar.

5. Proyek pekerjaan peningkatan jalan Ngele-Lede (Beton). Yang dilaksanakan oleh PT.IJM dengan nilai kontrak sebesar Rp 16.320.438.000 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK progres pekerjaan baru mencapai 8,33 persen. Sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 13.477.948.977 miliar.

6. Proyek pekerjaan pembangunan jalan ruas Hai-Air Kalimat (Lapen) dengan nilai kontrak sebesar Rp 7.755.192.450 miliar 2023.berdasarkan hasil pemeriksaan BPK progres pekerjaan baru mencapai 58,84 persen. Sehingga ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp 2.875.605.594 miliar.

7. Proyek pekerjaan pembangunan jalan Tabona-Peleng (Beton) yang dilaksanakan oleh CV.SBU dengan nilai kontrak sebesar Rp
 7.030.954.000 miliar. Berdasarkan LHP BPK progres pekerjaan baru mencapai 32,32 persen atau terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.287.241.221 miliar.

Berdasarkan temua ini, Nurul dengan tegas mendesak Kejati Maluku Utara segera mengusut tuntas kerugian negara di 7 Proyek Jalan Pulau Taliabu. Siapa pun yang terlibat dalam proyek ini harus di periksa dan apabila terbukti melakukan korupsi maka wajib di adili. 

Formapas Malut memastikan dalam waktu dekat akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) RI untuk menyampaikan laporan resmi terkait dugaan korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)