DBH Rp241,8 Miliar Tak Kunjung Dibayar, DPRD Halsel Desak Pemprov Maluku Utara Hentikan Pembiaran Fiskal

Admin RedMOL
0
LABUHA,RedMOL.id—Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Rustam Djalil, melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara atas belum disalurkannya Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten Halmahera Selatan yang nilainya mencapai sekitar Rp241,8 miliar hingga Mei 2026.

Pernyataan itu disampaikan Rustam usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Jumat (22/5/2026). Dalam rapat tersebut terungkap bahwa tunggakan DBH dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara masih membebani struktur keuangan daerah dan berpotensi mengganggu stabilitas program pembangunan di Halmahera Selatan.

Rustam menegaskan, DBH bukan sekadar angka administratif dalam laporan keuangan, melainkan hak konstitusional daerah yang wajib disalurkan pemerintah provinsi secara tepat waktu dan transparan.

“Ini bukan soal bantuan atau kemurahan hati pemerintah provinsi. DBH adalah hak daerah yang diatur dalam mekanisme keuangan negara. Ketika hak itu ditahan hingga ratusan miliar rupiah, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi masyarakat Halmahera Selatan secara langsung,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, total Rp241,8 miliar tersebut merupakan akumulasi sisa kurang bayar dari tahun-tahun sebelumnya yang hingga kini belum juga diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Ironisnya, di tengah tingginya kebutuhan daerah terhadap pembiayaan pembangunan, kepastian penyaluran DBH tahun anggaran 2026 pun masih menggantung karena Pemerintah Provinsi Maluku Utara belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan DBH.

“Untuk tahun 2026 saja daerah masih menunggu SK gubernur. Ini menunjukkan lemahnya kepastian fiskal dari pemerintah provinsi terhadap kabupaten/kota. Padahal daerah membutuhkan kejelasan agar program pembangunan dan pelayanan publik tidak berjalan dalam ketidakpastian,” ujarnya.

Rustam menilai keterlambatan pembayaran DBH berpotensi menghambat berbagai agenda strategis daerah, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program pemberdayaan masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa Halmahera Selatan merupakan salah satu daerah penyumbang penting bagi pertumbuhan ekonomi Maluku Utara, sehingga pemerintah provinsi tidak boleh bersikap abai terhadap hak-hak fiskal daerah.

“Jangan sampai pemerintah provinsi terkesan menikmati kontribusi daerah, tetapi lalai memenuhi kewajibannya kepada daerah. Ini bukan hanya persoalan administrasi keuangan, tetapi menyangkut keadilan fiskal dan keberpihakan terhadap masyarakat di daerah,” katanya.

Komisi II DPRD Halmahera Selatan, lanjut Rustam, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyelesaikan seluruh tunggakan DBH agar tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap kondisi keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)