Berdasarkan pantauan, Gatut bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 00.18 WIB. Keduanya mengenakan rompi tahanan KPK. Gatut irit bicara ketika ditemui awak media. Dia hanya tersenyum sejak keluar dari lobi Gedung Merah Putih KPK hingga hendak memasuki mobil tahanan.
Sementara itu, Dwi Yoga Ambal berjalan dengan wajah serius tanpa memberikan keterangan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gatut dan Dwi Yoga sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tulungagung setelah proses pelantikan pejabat. Para pejabat disebut diminta menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatannya dan ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut," kata Asep.
Surat tersebut diduga dijadikan alat untuk menekan para kepala OPD dalam memenuhi permintaan dari bupati, termasuk saat dimintai setoran uang.
Dalam praktiknya, Gatut juga diduga meminta sejumlah uang dari 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum menarik uang dari OPD, Gatut disebut terlebih dahulu menaikkan anggarannya.
Gatut juga diduga meminta jatah hingga 50 persen dari setiap penambahan anggaran di OPD. Namun, sebelum cair, dana dari pos anggaran tambahan itu sudah lebih dulu diminta.
Penarikan uang tersebut dilakukan oleh ajudan Gatut, Dwi Yoga, yang dalam pelaksanaannya kerap memperlakukan para OPD seperti pihak yang memiliki utang. Gatut dan Dwi Yoga langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
