Jakarta, RedMOL.id - Mandeknya penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal cepat KM Halsel XPress kembali menuai sorotan keras. Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) secara tegas mendesak Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan mengurai kebuntuan hukum yang telah berlangsung sejak 2006.
Kasus ini dinilai menjadi cerminan buram penegakan hukum di Maluku Utara, terutama setelah putusan praperadilan yang membatalkan penghentian penyidikan (SP3) justru tidak diikuti dengan langkah progresif lanjutan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara korupsi.
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menegaskan bahwa langkah eksaminasi bukan sekadar dorongan moral, tetapi merupakan kewajiban institusional sebagaimana diatur dalam Pedoman Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2022. Ia menilai penghentian perkara yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh praperadilan menunjukkan adanya indikasi ketidakcermatan atau bahkan ketidakprofesionalan dalam proses penanganan.
“Putusan praperadilan bersifat final dan mengikat. Ketika itu diabaikan, maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi bentuk pembangkangan terhadap hukum yang merusak asas kepastian hukum,” tegas Brayen.
Lebih lanjut, FORMAPAS MALUT juga meminta KPK menggunakan kewenangan supervisi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Mereka menilai adanya potensi hambatan non-yuridis yang memperlambat proses penyidikan, sehingga membuka ruang bagi praktik impunitas di daerah.
Dalam sikap resminya, FORMAPAS MALUT menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, kepada Jaksa Agung RI agar segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) atau Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan eksaminasi khusus terhadap Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Kedua, kepada KPK untuk melakukan supervisi dan monitoring ketat. Ketiga, mendesak Kejati Maluku Utara menghentikan praktik “peti es” perkara dan segera memberikan kepastian hukum.
Sebagai bentuk tekanan publik, FORMAPAS MALUT memastikan akan menggelar aksi demonstrasi di Jakarta dalam waktu dekat. Mereka berencana mendatangi Gedung Kejaksaan Agung dan KPK guna menuntut transparansi dan akuntabilitas.
“Kami tidak akan membiarkan kasus ini hilang tanpa kejelasan. Ini bukan hanya soal satu perkara, tetapi menyangkut integritas penegakan hukum,” tutup Brayen.
