BEM FIB Unkhair menilai bahwa kekerasan dalam rumah tangga merupakan bentuk pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum jelas dan tidak dapat diselesaikan secara sepihak tanpa mempertimbangkan keadilan bagi korban. Terlebih, ketika dugaan pelaku berasal dari institusi yang memiliki mandat menjaga keamanan dan ketertiban, maka proses penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sekretaris Jenderal BEM FIB Unkhair, M. Tamhier Tamrin, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, apalagi jika menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan korban. Menurutnya, integritas aparat harus dijaga melalui penegakan aturan yang konsisten serta keberanian institusi dalam memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran.
“Kekerasan dalam rumah tangga bukan persoalan sepele. Ketika tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami penderitaan serius, maka penanganannya harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada upaya yang justru melemahkan posisi korban,” tegas M. Tamhier Tamrin.
Secara normatif, tindakan kekerasan dalam rumah tangga telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang menegaskan bahwa setiap bentuk penganiayaan, baik fisik maupun psikis, merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Selain itu, aparat juga terikat pada kode etik profesi yang menuntut adanya perilaku disiplin serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.
BEM FIB Unkhair berpandangan bahwa penanganan kasus kekerasan harus mengedepankan perlindungan korban melalui pendampingan medis, psikologis, serta jaminan rasa aman. Upaya pemulihan menjadi penting untuk memastikan korban tidak mengalami tekanan lanjutan yang berpotensi memperburuk kondisi yang dialami.
Sebagai bentuk sikap kritis, BEM FIB Unkhair menyampaikan beberapa tuntutan:
1. Mendesak adanya tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan kekerasan sesuai ketentuan hukum dan kode etik profesi.
2. Meminta proses hukum berjalan secara transparan agar publik memperoleh kepastian bahwa perkara ditangani secara adil.
3. Mendorong adanya pendampingan maksimal bagi korban sebagai bagian dari perlindungan terhadap hak-hak korban.
4. Mengingatkan pentingnya penguatan pengawasan internal guna mencegah terulangnya kasus serupa.
BEM FIB Unkhair menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral dalam mendorong terciptanya lingkungan yang bebas dari kekerasan. Konsistensi penegakan aturan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap tindakan kekerasan memiliki konsekuensi yang jelas.
“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan kekerasan. Penegakan aturan secara tegas merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup M. Tamhier Tamrin.
