Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah potensi gangguan kamtibmas serta menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat meresahkan warga, khususnya di lokasi usaha hiburan dan tempat berkumpulnya masyarakat.
Ketua Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Kie Raha I Tahun 2026, IPTU Muis Ode Amran, S.H., mengatakan patroli ini bertujuan memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan kesadaran pengelola dan pengunjung kafe terhadap pentingnya menjaga ketertiban umum.
Menurut Muis, personel juga menyampaikan imbauan agar pengelola usaha mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak menyediakan atau memfasilitasi aktivitas yang berpotensi melanggar hukum. Ia menegaskan, kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan selama pelaksanaan operasi.
Operasi Pekat Kie Raha I Tahun 2026 akan terus digelar secara berkelanjutan di sejumlah titik rawan sebagai langkah preventif dan represif guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
