Aliong dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Taliabu dalam perkara penyertaan modal daerah senilai Rp1,5 miliar yang melibatkan tiga terdakwa, yakni Fransiska Subang, Irwan Mansur, dan Hamka.
Dalam persidangan, Aliong Mus dicecar sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim terkait pembentukan Perusahaan Daerah (Perusda) PT Taliabu Jaya Mandiri (TJM) yang dibentuk setelah dirinya mengikuti rapat di Jakarta.
Pembentukan perusahaan daerah tersebut disebut bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Menurut Aliong, sebelum pembentukan Perusda, telah dilakukan sejumlah rapat bersama instansi terkait, mulai dari Dinas Keuangan, PTSP, Inspektorat, bagian hukum, hingga sejumlah organisasi perangkat daerah yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perdagangan hasil bumi masyarakat, seperti cengkeh, kelapa, kopra, dan coklat.
Namun, dalam keterangannya, Aliong mengakui bahwa penyertaan modal daerah sebesar Rp1,5 miliar pada perusahaan tersebut tidak memberikan keuntungan bagi daerah.
Ia juga menyebut PT TJM pada saat itu belum terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM, meskipun dirinya mengaku sempat mempertanyakan status legalitas perusahaan tersebut
Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Kadar Noh, menegaskan agar seluruh terdakwa dan saksi memberikan keterangan yang jelas karena seluruh informasi akan terus didalami dalam persidangan.
Selain Aliong Mus, JPU Kejari Taliabu juga menghadirkan dua saksi lainnya, yakni Suprayidno Ambarak selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tri Lestari, pegawai Sekretariat DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.
Berdasarkan hasil penyidikan, pada Mei 2020 PT Taliabu Jaya Mandiri yang dipimpin Hamka menerima pencairan dana penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu melalui BPKAD sebesar Rp1,5 miliar.
Namun, penyelidikan mengungkap bahwa perusahaan tersebut belum berbadan hukum dan dinilai tidak layak menerima aliran dana pemerintah daerah.
