KUHP Baru Tegaskan Pergeseran Paradigma, Dari Pembalasan ke Pemulihan

Admin RedMOL
0
Ilustrasi, 
RedMOL.ID-Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru menjadi momentum penting dalam sejarah hukum Indonesia. Sejumlah akademisi dan praktisi hukum menyoroti implikasinya, khususnya terhadap perlindungan perempuan dan anak, kebebasan beragama, hingga isu pencemaran nama baik dan perlindungan data pribadi.

Wakil Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Prof. Otto Hasibuan menyampaikan bahwa perubahan KUHP bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan simbol supremasi hukum nasional. Ia juga menjelaskan, perubahan paradigma pemidanaan menjadi poin mendasar dalam KUHP baru.

“Kalau dulu berorientasi pada pembalasan, sekarang berfokus pada pemulihan, perbaikan, dan reintegrasi sosial. Paradigmanya korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” kata Otto dalam Diskusi & Sosialisasi Pemberlakuan KUHP Baru dan Implikasinya Terhadap Aspek Perlindungan Wanita & Anak, Perlindungan dan Kebebasan Beragama dan Perlindungan Data Pribadi, Kamis (12/2/2026) kemarin. 

Ia melanjutkan misi besar KUHP Nasional mencakup dekolonisasi dan rekodifikasi hukum pidana, demokratisasi hukum pidana dalam kerangka penghormatan hak asasi manusia, konsolidasi norma untuk menghindari tumpang tindih, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan ilmu hukum dan standar internasional.

Dalam konteks perlindungan wanita dan anak, ia menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui perdamaian. KUHP Baru juga dinilai memberi penguatan terhadap pendampingan korban serta pengakuan terhadap kekerasan psikis sebagai bentuk luka yang tak kasat mata.

“Tidak ada damai untuk kekerasan seksual. Tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui kesepakatan perdamaian,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Prof. Jamin Ginting, menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak telah memiliki landasan konstitusional dan diperkuat dalam berbagai undang-undang.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)