Kades Dowora (Eli Saleh)  Bohongi Masyarakat, Bagikan BLT, Hanya Orang Tertentu Pilihan Kades(Eli Saleh).

Admin RedMOL
0
Foto: Kades Dowora Eli Saleh, Gelapkan Uang BLT Hingga Sebagian dari Masyarakat Rentang(Tidak Mampu) Tidak di Berikan,Minggu(8Feb2026) 
TERNATE-REDMOL.ID- Dowora Kecematan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara,-Digegerkan masyarakat Dowora terhadap pemerintahan -Eli saleh- (Kades Dowora), "masyarakat" desa dowora merasa "dibohongi" Dengan adanya bantuan Langsung Tunai (BLT) "kemarin"2025 tahap pertama- Hingga ke dua,- seluruh masyarakat Desa Dowora terkususnya mereka yang tidak mampuh, dari sisi pemenuhan kebutuhannya dalam sehari- hari. dapat megharapkan BLT, Sebagai penyambung hidup dalam Negeri Indonesia, harapan mereka akan penerimaaan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) secara terealisasikan dengan baik dan materialis. 

Hal ini disampaikan Ketika Wartawan REDMOL.ID- Melakukan Investigasi kepada salasatu Korban dalm pembagian BLT pada tgl(21-12-2025),Bernama:
Jamalia Noho Alias Majaki, Nenek Berumur kurang lebih 89 tahun. yg merasa di rugikan dalam pembagian -Bantuan langsung tunai, (BLT) yang dianggap tidak transparan, dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi (segelintir orang) tegasnya.
Dok/Foto: Nenek Jamalia Noho 
Nenek Jamalia akan saya kase, tahap pertama, hingga ke 2,- Ketika BLT tahap ke 2 so cair Nanti nenek Jamalia menyesuaikan saja di tahap ke dua, dan saya pastikan nenek Jamalia tahap 1 hingga ke 2, akan di berikan, Ucap kades

Pernyataan kades dowora(Eli Saleh) menimbulkan Harap besar bagi Nenek Jamalia(Majaki) Untuk dapat Merasakan BLT sebagai Pemenuhannya Sehari2- Harapan besar ini disampaikan oleh nenek Jamalia, bahwa pemerintahan Eli Saleh (kades dowora) telah membohongi saya, ucap nenek Jamalia dalam investigasi Wartawan REDMOL.ID.

Adapun dasar hukum sebagai pegangan bagi setiap pemerintahan kepala desa untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan UU sebagai amanah dalam konstitusi yaitu: di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memperbarui ketentuan sebelumnya dan menjadi landasan bagi tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa. 

Tugas Pokok Kepala Desa: di atur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat tugas utama ini secara langsung berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

Kewajiban Kepala Desa: Pasal 26 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024 juga secara komprehensif menetapkan kewajiban Kepala Desa. Kewajiban ini menegaskan tanggung jawab moral, hukum, sosial, dan administratif Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya demi kesejahteraan masyarakat. 

Hal ini memicu ketidak seriusan pemerintahan Eli Saleh selaku kepala desa dowora dalam menjalankan amanah konstitusi.

lebih lanjut dan jika diperlukan, bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi pintu masuk guna penyelidikan kasus BLT yang di lakukan oleh oknum kades Dowora( Eli Saleh). 


Reporter Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)