Halsel, RedMOL.Indonesia Warga Desa Dowora, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menyuarakan kekecewaan dan kegelisahan mereka atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 oleh Kepala Desa, Eli Saleh. Diduga kuat, penyimpangan tersebut mencapai nilai fantastis sebesar Rp873.589.700, menimbulkan potensi kerugian negara. Rabu/11/2/2026
Berdasarkan data yang diperoleh dari sistem informasi penyaluran Dana Desa serta laporan yang dipelajari masyarakat, Desa Dowora menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp873.627.000 pada tahun 2024. Dengan rincian penyaluran sebagai berikut.
Tahap 1: Rp469.376.200 (53,73%) diterima pada 4 April 2024
Tahap 2: Rp404.213.500 (46,27%) diterima pada 29 Juli 2024
Total disalurkan: Rp873.589.700
Namun, ketika wartawan RedMOL.Indonesia.melakukan Investigasi kepada salasatu warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa sejak dua periode menjabat, Eli Saleh dinilai tidak pernah menunjukkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dana desa.
“Dalam laporan tersebut, seharusnya Eli Saleh sebagai Kepala Desa melakukan transparansi.Tapi kami tidak pernah menemukan itu selama beliau menjabat dua periode. Kami yakin ada penyimpangan dan potensi kerugian negara yang harus ditindaklanjuti,”ujarnya
Warga menilai hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum maupun Pemerintah Daerah, meski laporan dan aksi unjuk rasa telah dilakukan oleh mahasiswa yang mewakili aspirasi masyarakat. Bahkan laporan tersebut dikabarkan telah sampai ke tangan Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba.
“Kami hanya ingin menyampaikan keresahan. Laporan sudah kami layangkan, bahkan sampai ke Bupati, tapi seperti kandas di atas meja. Kami hanya ingin pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan demi kesejahteraan masyarakat,” ujar warga lainnya.
Landasan Hukum yang Diacu:
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Dana Desa digunakan untuk pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Selain itu, Permendagri No. 20 Tahun 2018 mewajibkan pencatatan dan pertanggungjawaban yang transparan serta akuntabel.
Jika terjadi penyimpangan dan merugikan negara, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana dan denda.
Harapan Warga:
Masyarakat Desa Dowora berharap agar aparat kepolisian, kejaksaan, inspektorat, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian serius pada kasus ini. Mereka ingin keadilan ditegakkan dan pelaku diberi sanksi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.
lebih lanjut dan jika diperlukan, bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menjadi pintu masuk guna penyelidikan kasus yang telah di lakukan oleh oknum kades Dowora (Eli Saleh).
“Kami hanya ingin keadilan. Dana desa itu hak masyarakat. Jangan sampai disalahgunakan. Kami minta kepada Presiden, KPK, dan aparat hukum lainnya untuk tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi di desa kami,” tutup Warga dgn nada resah.
