Gubernur Malut diminta Stop Tambang Nikel Ilegal Jatam Desak Cabut Izin-dan Potensi Sanksi Pidana.

Admin RedMOL
0
Foto:Sherly Djoanda Laos Gubernur Maluku Utara
REDMOL.INDONESIA-Juru Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Alfarhat Kasman menilai, denda Rp500 miliar kepada PT Karya Wijaya (KW) selaku pemilik tambang nikel ilegal di Pulau Gebe, Halmahera Tengah yang terafiliasi Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Djoanda Laos, tidak cukup.

Harusnya, izin tambangnya dicabut dan pemilik atau penanggung jawabnya diajukan secara pidana. Karena lingkungan sudah terlanjur rusak.

"Kami menilai, sanksi denda Rp 500 miliar terhadap tambang nikel ilegal yang dikaitkan Gubernur Malut Sherly Djoanda, bukan merupakan prestasi penegakan hukum. Karena, kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat di sana, sudah terlanjur parah," kata dia, Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Justru, kata Farhat, sapaan akrabnya, negara sedang mempertontonkan kelemahan dalam pengawasan. Seharusnya, kegiatan ilegal PT Karya Wijaya bisa dicegah sejak dini. Sehingga tidak melahirkan kerusakan alam.

Faktanya, tambang nikel ilegal PT KW yang terafiliasi Gubernur Sherly, bisa beroperasi dengan aman, sekian tahun, baru sekarang ditindak. Polanya tetap sama dengan yang lalu-lalu. Negara selalu datang terlambat, setelah alam hancur total," tandasnya.

Pandangan senada disampaikan Dinamisator Jatam Malut, Julfikar Sangaji bahwa terungkapnya tambang nikel ilegal PT Karya Wijaya, menjadi persoalan yang lebih serius dengan munculnya dugaan keterkaitan dengan Gubernur Sherly.

Dalam negara hukum, setiap dugaan konflik kepentingan wajib ditelusuri. Ketika ada perusahaan yang diduga memiliki relasi dengan pejabat publik, terlibat aktivitas ilegal, pendekatan administratif justru memperkuat kecurigaan publik, bahwa hukum tidak ditegakkan secara setara," terangnya.

Penertiban kawasan hutan, menurut Julfikar, tidak boleh dipersempit menjadi sekadar kalkulasi ekonomi, atau penerimaan negara jangka pendek. Negara tidak dapat berlindung di balik dalih stabilitas industri atau hilirisasi nikel untuk membenarkan pengabaian hukum dan kerusakan lingkungan.

Lalu apa sanksi yang tepat untuk pelaku tambang ilegal? Menurut Julfikar, langkah yang seharusnya diambil negara adalah menghentikan seluruh kegiatan pertambangan, mencabut izin korporasi, memulihkan kawasan hutan yang rusak, serta memproses pidana seluruh pihak yang terlibat.

"Baik itu pelaku usaha maupun pejabat yang lalai, atau terlibat. Denda administratif hanya dapat ditempatkan sebagai sanksi tambahan, bukan sebagai pengganti pertanggungjawaban pidana," ungkapnya.

Tercoreng Tambang Ilegal
Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dipimpin Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, semakin gencar menertibkan tambang-tambang ilegal, milik pengusaha hitam yang merusak hutan dan lingkungan.

Beberapa waktu lalu, satgas ini menyegel sejumlah tambang nikel di Malut yang melakukan kegiatan ilegal. Ternyata, ada nama tokoh penting di balik tambang nakal yang 'diberesi' Satgas PKH itu.

Salah satunya, ya itu tadi, Gubernur Sherly yang diduga terafilisiasi dengan PT Karya Wijaya (KW). Lelaku 'bersih-bersih' dari Satgas PKH ini, tentu saja ada pedoman atau panduannya. Yakni, Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024.

Auditor pelat merah itu, menemukan PT KW mencaplok lahan di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.

Meski mengantongi IUP Operasi Produksi, perusahaan milik Sherly Tjoanda itu, tak memenuhi sejumlah syarat dasar. Mulai dari absennya Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak adanya dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun jetty tanpa izin.

Langkah ini dinilai menabrak Pasal 14 Ayat (1) PP No. 21/2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Akibatnya, Satgas PKH menjatuhkan denda sebesar Rp500 miliar atas aktivitas tambang nikel ilegal seluas 51,3 hektare.

Selain itu, Satgas PKH menyegel PT Mineral Trobos (MT) milik David Glen Oei yang dikenal sebagai pengusaha tambang 'gila' bola. David disebut-sebut sebagai pemilik Malut United FC.

Satgas PKH menyegel PT Mineral Trobos (MT) yang terafiliasi David Glen Oei, pengusaha 'gila' bola, pemilik Malut United FC.

Perusahaannya terdeteksi melakukan penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan negara. Saat ini, nilai denda untuk PT MT masih dalam tahap perhitungan tim ahli.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)