HALSEL–Redmol.id- Polres Halmahera Selatan menetapkan sejumlah kepala desa (kades) masuk dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, menyampaikan hal tersebut saat rilis akhir tahun 2025 Polres Halmahera Selatan yang digelar melalui konferensi pers di Aula Kantor Polres Halsel, Rabu (31/12/2025).
AKBP Hendra Gunawan mengungkapkan, desa yang saat ini tengah ditangani di antaranya Desa Soa Tobaru, Desa Kusibibi, dan Desa Pelita.
“Kasus-kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. Kami masih mendalami serta melengkapi alat bukti,” tegas Kapolres.
Ia memastikan, seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres juga mengingatkan para kepala desa agar tidak menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
