HAL-SEL -Redmol.id- Penerapan UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional menandai perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia. Sejumlah ketentuan kunci dalam KUHP Nasional menegaskan pergeseran paradigma pemidanaan yang tidak lagi semata-mata berorientasi pada pembalasan, melainkan mengedepankan unsur kesalahan, keadilan substantif, serta kemanusiaan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan KUHP Nasional secara eksplisit mensyaratkan adanya mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Menurutnya, sedikitnya tiga pasal penting yang menjadi fondasi prinsip ini. Yakni Pasal 36, Pasal 53, dan Pasal 54 KUHP Nasional.
“KUHP baru ini menegaskan bahwa tidak ada pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan. Artinya, seseorang hanya bisa dipidana jika memang ada niat atau unsur kesengajaan dalam perbuatannya,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (9/1/2025).
Penegasan tersebut tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, “Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan”. Namun tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga:
DPR Ingatkan Pasal Perzinaan dalam KUHP Nasional Tak Ancam Ranah Privasi
Luruskan Mispersepsi, Habiburokhman: KUHP Nasional Larang Nikahi Istri Sah Orang Lain
Dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) menegaskan prinsip fundamental hukum pidana, yakni ‘tiada pidana tanpa kesalahan’. Secara doktriner, kesalahan dapat berbentuk kesengajaan maupun kealpaan. Bahkan dalam penjelasan ayat (2) menjelaskan setiap tindak pidana pada dasarnya harus dianggap dilakukan dengan sengaja, sehingga unsur kesengajaan tersebut wajib dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan perkara’.
Bentuk kesengajaan tersebut pun tidak selalu dirumuskan secara eksplisit, melainkan kerap muncul melalui frasa seperti ‘dengan maksud’, ‘mengetahui’, atau ‘padahal diketahuinya’. Dengan demikian, KUHP Nasional menutup ruang pemidanaan yang bersifat otomatis tanpa pembuktian sikap batin pelaku.
