Halsel -RedMOL.id- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat merilis hasil temuannya terhadap operasional Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Barat. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 Tahap II yang diserahkan di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Senin, 26 Januari 2026.
Kepala BPK Perwakilan NTB, Suparwadi, mengatakan BPK mencatat adanya insiden siber pada Maret 2025 yang berdampak pada layanan BI-Fast dan Real Time Online (RTOL). Insiden tersebut menyebabkan transaksi tidak sah dengan nilai material sekitar Rp180 miliar.
“Pedoman penanganan insiden siber baru ditetapkan dua hari setelah kejadian, sehingga respons saat itu bersifat ad-hoc dan belum berbasis standar teknis yang memadai,” kata Suparwadi.
Selain persoalan keamanan sistem informasi, BPK juga menyoroti lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan produktif. Dalam pemeriksaan ditemukan adanya pengalihan pembayaran termin proyek dari rekening escrow ke rekening bank lain tanpa sepengetahuan Bank NTB Syariah dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
BPK juga mencatat persetujuan pembiayaan yang tidak didukung data keuangan memadai, serta lemahnya pengendalian pada proses restrukturisasi pembiayaan. Sebanyak 18 debitur disebut tidak dilakukan pengikatan asuransi ulang, sehingga meningkatkan risiko kerugian apabila terjadi gagal bayar.
Menanggapi temuan tersebut, Direktur Utama Bank NTB Syariah, Nazaruddin, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi BPK. Ia menyebut sebagian persoalan terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai direktur utama.
“Ini sudah lama sebelum saya masuk dan sudah kami follow up. Tidak ada sistem yang bisa menjamin seratus persen bebas risiko, tapi ke depan harus diantisipasi dan diperketat,” ujar Nazaruddin.
Ia menambahkan, kasus transaksi bermasalah telah diproses oleh aparat penegak hukum. Ke depan, manajemen Bank NTB Syariah akan memperketat prosedur pengawasan transaksi dan pembiayaan agar kesalahan serupa tidak terulang.
