Rp3,3 Miliar APBD untuk Jalan Tani Disorot, Legalitas Material Galian C Dipertanyakan: FORMALINTANG Desak Polres Halsel Usut

Admin RedMOL
0
HALSEL,RedMOL.id— Proyek pengadaan bahan material pembangunan jalan tani di Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, dengan nilai kontrak Rp3.379.284.000 yang bersumber dari APBD 2026, mendapat sorotan setelah muncul dugaan penggunaan material dari aktivitas galian C yang legalitasnya dipertanyakan. Sorotan tersebut semakin menguat menyusul keluhan warga Desa Lalubi terkait debu dan mobilisasi kendaraan pengangkut material, Minggu (6/9/2026).

Proyek yang dikerjakan CV Seribu Titik Konstruksi dengan masa pelaksanaan 215 hari kalender itu mencakup lima lokasi, yakni Desa Waimil, Maffa, Kebun Raja, Lalubi, dan Sumber Makmur. Total pekerjaan diperkirakan mencapai sekitar 20 kilometer. Dengan nilai anggaran mencapai miliaran rupiah, warga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan seluruh material yang digunakan memiliki asal-usul serta dokumen legalitas yang jelas.

Pantauan wartawan di lapangan menemukan satu unit ekskavator melakukan pengerukan tanah di wilayah Desa Lalubi. Material hasil pengerukan kemudian dimuat ke sejumlah dump truck untuk dibawa menuju lokasi pekerjaan jalan tani. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan warga mengenai status perizinan aktivitas pengambilan material dan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan proyek pemerintah.

Lokasi pengambilan material diketahui berada di atas lahan milik warga bernama Tuo, salah seorang warga transmigrasi Lalubi. Aktivitas alat berat dan lalu-lalang kendaraan pengangkut material disebut menimbulkan debu cukup tebal hingga ke kawasan permukiman, terutama karena kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau.

Askenas, warga Desa Lalubi, mengaku persoalan debu akibat mobilisasi kendaraan pengangkut material telah disampaikan kepada pemerintah desa. Namun, menurutnya, belum terlihat langkah konkret untuk mengurangi dampak tersebut. “Setiap mobilisasi material keluar masuk dari galian C menuju lokasi proyek, kami yang menanggung dampaknya karena sangat memicu abu, terlebih saat ini musim kemarau,” keluhnya.

Keluhan serupa disampaikan Jordan, warga setempat. Ia mengaku harus menutup sebagian rumahnya menggunakan terpal untuk mengurangi debu yang masuk. “Saya ini mengalami penyakit asma. Dalam kondisi kesehatan saya tidak stabil dengan cuaca kemarau disertai aktivitas seperti ini, terpaksa kami menutup rumah dengan terpal untuk mencegah masuknya debu,” ujarnya.

Kepala Desa Lalubi, Rolan, ketika dikonfirmasi mengaku mengetahui proses penggunaan material tersebut. Ia menjelaskan bahwa dirinya hanya berperan menghubungkan pemilik lahan dengan pihak pengawas proyek. “Saya sebagai kepala desa hanya menghubungkan antara pemilik lahan dan pengawas proyek dalam proses penggunaan material galian C tersebut,” terangnya.

Rolan kemudian memberikan kontak WhatsApp seorang pengawas proyek yang akrab disapa Al. Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul serta legalitas material, pria tersebut mengaku sebagai pelaksana tim teknis lapangan. Ia menyarankan agar persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Kanit Tipidter Satreskrim Polres Halsel karena, menurut keterangannya, aparat kepolisian telah mendatangi lokasi.

Menanggapi persoalan tersebut, Koordinator 

FORMALINTANG-MALUT Jakarta, Rizal Damola, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Halmahera Selatan, melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pengambilan material dan memastikan legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek yang dibiayai APBD tersebut. 

FORMALINTANG menilai material untuk proyek pemerintah harus memiliki asal-usul yang terang dan dapat dibuktikan dengan dokumen perizinan maupun administrasi yang sesuai ketentuan.

FORMALINTANG-MALUT juga meminta aparat tidak berhenti pada pemeriksaan lokasi galian, tetapi menelusuri seluruh rantai pengadaan material, mulai dari sumber material, pemilik atau pengelola lahan, pihak yang melakukan pengambilan, pengangkutan, hingga kesesuaiannya dengan dokumen kontrak proyek. 

Warga berharap pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga persoalan legalitas material dan dampak debu terhadap masyarakat dapat memperoleh kejelasan. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Seribu Titik Konstruksi dan Dinas Pertanian Pemprov Malut masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan penjelasan resmi.



Red/Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)