
Rapat tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat instrumen hukum negara dalam menangani dan memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
Suasana rapat berlangsung serius. Anggota Komisi III DPR bersama pihak-pihak yang hadir membahas sejumlah aspek yang dinilai penting untuk dipertimbangkan sebelum RUU tersebut masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
RUU Perampasan Aset selama ini menjadi salah satu agenda legislasi yang mendapat perhatian publik, terutama karena berkaitan dengan upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara.
Komisi III sebelumnya menegaskan bahwa pembahasan RUU tersebut perlu dilakukan secara cermat dan tidak terburu-buru. DPR juga menyatakan pembahasan harus memperhatikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.
Di sisi lain, DPR menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat dituntaskan pada tahun 2026. Target tersebut menunjukkan adanya dorongan agar regulasi ini segera memiliki kepastian, namun tetap melalui proses legislasi yang matang.
Rapat dengar pendapat pada Senin tersebut menjadi salah satu rangkaian penting dalam proses tersebut. Publik kini menanti sejauh mana pembahasan RUU Perampasan Aset mampu menghasilkan aturan yang efektif untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana sekaligus tetap menjamin prinsip keadilan dan kepastian hukum.(Red/Arjun)
