
Amrin menegaskan bahwa sejumlah tudingan dan informasi yang menyebut adanya ketidakjelasan maupun dugaan tidak terealisasinya penggunaan Dana BOS di SMPN 70 Halsel tidak benar dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Menurutnya, seluruh pencairan Dana BOS yang diterima SMPN 70 Halsel selama tahun anggaran 2025 hingga 2026 telah dialokasikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan operasional dan kepentingan pendidikan di sekolah.
“Pencairan Dana BOS tahun 2025 hingga 2026 semuanya dibebankan untuk keperluan sekolah,” ujar Amrin dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penggunaan anggaran tidak semata-mata berbentuk pengadaan barang yang dapat langsung terlihat secara fisik di lingkungan sekolah. Dana tersebut juga digunakan untuk menunjang proses pembelajaran, kebutuhan administrasi, pengembangan kegiatan pendidikan, serta sarana pendukung yang dibutuhkan sekolah.
Salah satu bentuk pemanfaatan anggaran yang disebutkan Amrin adalah penyediaan sejumlah perangkat laptop di sekolah. Perangkat tersebut, kata dia, dihadirkan sebagai bagian dari upaya menunjang proses pembelajaran dan membantu tenaga pendidik maupun peserta didik menghadapi perkembangan kurikulum.
“Bahkan saya menghadirkan beberapa laptop di sekolah sebagai bahan ajar menghadapi berbagai kurikulum yang berbeda-beda,” jelasnya.
Menurut Amrin, penyediaan perangkat teknologi tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab sekolah dalam menyesuaikan proses pendidikan dengan kebutuhan pembelajaran yang terus berkembang.
Ia menilai pemanfaatan teknologi menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung kegiatan belajar-mengajar, terutama ketika sekolah harus menyesuaikan diri dengan perubahan dan penerapan kurikulum.
“Sebagai penyeimbang dalam dunia pendidikan,” kata Amrin, menjelaskan alasan sekolah berupaya menyediakan fasilitas pendukung pembelajaran tersebut.
Lebih lanjut, Amrin membantah apabila pengelolaan Dana BOS di SMPN 70 Halsel disebut tidak digunakan untuk kepentingan sekolah. Ia menegaskan bahwa setiap anggaran yang diterima sekolah diarahkan untuk menunjang kebutuhan pendidikan sesuai dengan perencanaan dan kebutuhan satuan pendidikan.
Terkait adanya pertanyaan mengenai sejumlah program dan belanja yang tercantum dalam penggunaan Dana BOS, Amrin menyampaikan bahwa realisasi anggaran perlu dilihat secara utuh berdasarkan dokumen perencanaan, bukti transaksi, serta kebutuhan sekolah, bukan hanya berdasarkan pengamatan terhadap barang yang terlihat secara langsung.
Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan Dana BOS dilakukan untuk kepentingan sekolah dan peserta didik. Karena itu, dirinya meminta agar informasi mengenai pengelolaan anggaran diklarifikasi terlebih dahulu kepada pihak sekolah sebelum berkembang menjadi kesimpulan yang dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Klarifikasi tersebut sekaligus menjadi hak jawab Kepala SMPN 70 Halsel atas pemberitaan sebelumnya yang mempertanyakan transparansi dan realisasi Dana BOS di sekolah tersebut.
Amrin berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif dan berdasarkan data serta dokumen yang dimiliki sekolah. Menurutnya, apabila terdapat pihak yang ingin mengetahui penggunaan anggaran, pihak sekolah terbuka untuk memberikan penjelasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya klarifikasi tersebut, Amrin menegaskan kembali bahwa Dana BOS yang diterima SMPN 70 Halsel selama periode 2025 hingga 2026 digunakan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah dan proses pendidikan.
Pihak sekolah juga menegaskan bahwa informasi yang sebelumnya menyebut adanya dugaan penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai kebutuhan sekolah dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.
Meski demikian, pihak sekolah tetap menghormati ruang kritik dan kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan. Kritik dan pertanyaan masyarakat dinilai sebagai bagian dari fungsi pengawasan, sepanjang didasarkan pada informasi yang benar, data yang dapat diverifikasi, serta diberikan ruang klarifikasi kepada pihak yang berkepentingan.
Editor:A
Redaksi:Arjun
