Dugaan Penyimpangan Anggaran Kesbangpol Malut Disorot, PP FORMAPAS Desak APH Turun Tangan

Admin RedMOL
0
TERNATE, REDMOL.ID— Dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah persoalan yang mencuat, mulai dari dugaan pemotongan dana hibah, penggunaan anggaran makan dan minum serta penginapan peserta Paskibraka 2025, hingga dugaan perjalanan dinas yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban memadai, dinilai perlu mendapat pemeriksaan serius.

Ketua Umum Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT), Riswan Sanun, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut. Menurutnya, dugaan penyimpangan anggaran yang menyangkut keuangan negara harus diuji melalui proses pemeriksaan dan penelusuran secara terbuka.

"Riswan menilai, dugaan pemotongan dana hibah sebesar 10 persen kepada penerima hibah merupakan persoalan yang perlu dijelaskan secara transparan. Ia mempertanyakan dasar kebijakan maupun mekanisme yang digunakan apabila benar terdapat pemotongan terhadap dana yang telah dialokasikan kepada organisasi atau lembaga penerima.

“Kalau benar ada pemotongan dana hibah sebesar 10 persen, tentu harus dijelaskan dasar hukumnya, siapa yang memerintahkan, bagaimana mekanismenya, dan ke mana dana tersebut mengalir. Jangan sampai dana yang seharusnya diterima secara utuh oleh penerima hibah justru mengalami pemotongan tanpa dasar yang jelas,” tegas Riswan.

Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kesalahan administrasi apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya kesengajaan untuk mengurangi atau mengalihkan anggaran demi kepentingan tertentu.

"Riswan" Juga mendorong Polda Maluku Utara maupun Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melakukan klarifikasi dan penelusuran terhadap seluruh rangkaian dugaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan agar publik memperoleh kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam pengelolaan anggaran Kesbangpol.

“APH harus berani masuk dan memeriksa persoalan ini secara menyeluruh. Kalau memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, maka harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Selain persoalan hibah, Riswan juga menyoroti dugaan perjalanan dinas Kesbangpol Maluku Utara pada tahun anggaran 2025 yang nilainya disebut mencapai Rp893.128.236.

Menurutnya, keberadaan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas menjadi bagian penting untuk memastikan apakah kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan. Dokumen seperti surat tugas, SPPD, bukti perjalanan, dokumentasi kegiatan, serta bukti penginapan dan pengeluaran lainnya perlu diverifikasi.

“Anggaran perjalanan dinas bukan sekadar angka dalam laporan. Harus ada bukti bahwa kegiatan tersebut benar-benar dilaksanakan dan dapat dipertanggungjawabkan. Kalau ada perjalanan dinas yang tidak memiliki bukti pendukung yang memadai, maka itu harus diperiksa secara serius,” kata Riswan.

Ia menambahkan, apabila dugaan perjalanan dinas tersebut memang telah menjadi catatan atau temuan pemeriksaan internal pemerintah, maka hasil pemeriksaan tersebut semestinya menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman.

Riswan juga meminta agar dugaan penggunaan anggaran makan-minum dan sewa hotel peserta Paskibraka 2025 turut diperiksa. Ia menilai seluruh penggunaan anggaran dalam kegiatan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen dan realisasi kegiatan di lapangan.

“Semua pos anggaran harus dibuka dan diverifikasi. Jangan sampai ada kegiatan yang secara administrasi terlihat berjalan, tetapi realisasinya tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban,” tegasnya.

Lebih jauh, Riswan meminta Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengambil langkah administratif dengan melakukan evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola anggaran di Kesbangpol. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap dugaan yang berkembang tidak dibiarkan tanpa klarifikasi.

“Gubernur harus menunjukkan sikap tegas. Bentuk tim untuk melakukan pemeriksaan internal, panggil pihak-pihak terkait, dan buka fakta sebenarnya kepada publik. Ini penting agar tidak muncul kesan bahwa persoalan tersebut sengaja dibiarkan,” ujarnya.

Riswan menegaskan, PP FORMAPAS MALUT tidak bermaksud menghakimi pihak tertentu sebelum adanya proses pemeriksaan. Namun, sebagai organisasi mahasiswa dan akademisi, pihaknya berkepentingan mendorong transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif. Jika tudingan itu tidak terbukti, maka harus dipulihkan nama baik pihak yang dituduh. Sebaliknya, jika ditemukan adanya penyimpangan, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” pungkas Riswan.



Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)