
HALTENG,REDMOL.ID— Aktivitas pengerukan pasir, batu dan kerikil di Sungai Ake Jira, Desa Kulo Jaya, Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara, menuai sorotan. Kegiatan yang disebut dilakukan CV Varis Berkah tersebut diduga tetap berjalan meski dokumen legalitas kegiatan belum sepenuhnya selesai, Rabu 16/09/2026.
Aktivitas pengambilan material itu terpantau masih berlangsung hingga sat ini. Material yang dikeruk dari kawasan sungai kemudian disebut diperdagangkan kepada pihak yang membutuhkan dengan harga yang bervariasi berdasarkan jenis material.
Seorang pekerja yang ditemui awak media di lokasi mengakui bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan pengusaha yang dikenal dengan sapaan Bos Tarso. Ia menyebut material pasir dan batu diambil langsung dari kawasan Sungai Ake Jira.
“Ini aktivitas milik Bos Tarso. Kami hanya pekerja. Material pasir dan batu kami keruk dari dalam Sungai Ake Jira,” ungkap pekerja tersebut.
Menurut keterangan pekerja, harga material juga memiliki nilai ekonomi cukup besar. Kerikil pecahan disebut dijual sekitar Rp2 juta per dam truck, pasir halus sekitar Rp1,6 juta, sedangkan batu mangga sekitar Rp1 juta.
Nilai ekonomi tersebut membuat aktivitas pengerukan Sungai Ake Jira perlu mendapat pengawasan serius. Sebab, selain menyangkut kegiatan usaha, pengambilan material sungai juga berkaitan dengan kondisi alur sungai, lingkungan dan kewajiban perizinan.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah awak media melakukan konfirmasi langsung kepada Bos Tarso. Ia membenarkan bahwa aktivitas pengambilan material tersebut masih berjalan dan menyampaikan bahwa proses pengurusan dokumen perizinan belum sepenuhnya selesai.
Tarso mengklaim seluruh proses administrasi telah dilakukan dan sejumlah biaya administrasi disebut telah dibayarkan. Namun, menurut keterangannya, kegiatan masih menunggu rekomendasi teknis atau rekomtek serta dokumen dari instansi terkait.
“Semua izin sudah saya urus. Tinggal menunggu rekomtek dan rekomendasi dari dinas terkait. Administrasinya juga sudah saya bayar,” kata Tarso.
Yang menjadi perhatian, Tarso juga mengakui bahwa kegiatan pengerukan tetap dilakukan meskipun dokumen yang disebut sebagai dasar legalitas belum sepenuhnya rampung. Ia beralasan kegiatan tersebut tetap dijalankan karena adanya kewajiban pembayaran pajak serta kebutuhan ekonomi.
“Setiap bulan kami diminta harus menyetor pajak. Walaupun dokumen belum resmi secara legal, kami tetap melakukan kegiatan Galian C agar bisa membayar pajak maupun memenuhi kebutuhan ekonomi,” ujarnya. Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan publik: jika legalitas kegiatan belum sepenuhnya selesai, atas dasar apa aktivitas pengerukan tetap diperbolehkan berjalan?
Pertanyaan berikutnya mengarah kepada fungsi pengawasan pemerintah dan aparat penegak hukum. Apakah aktivitas tersebut selama ini telah diperiksa secara langsung? Jika sudah, apa dasar hukum kegiatan tersebut tetap berlangsung? Dan apabila belum diperiksa, mengapa aktivitas pengambilan material di kawasan sungai dapat berjalan dalam waktu yang disebut telah cukup lama?
Masyarakat meminta Kapolres Halmahera Tengah memberikan perhatian khusus terhadap persoalan tersebut. Jajaran Polsek Weda Tengah juga diminta tidak sekadar melakukan pemantauan, tetapi memastikan seluruh aktivitas pengambilan material memiliki dasar hukum yang jelas.
Pemeriksaan juga dinilai perlu dilakukan terhadap CV Varis Berkah, termasuk dokumen legalitas usaha, izin atau persetujuan pengambilan material, rekomendasi teknis, kewajiban lingkungan, lokasi pengambilan material, hingga dasar pembayaran pajak yang disebut oleh pemilik kegiatan.
Selain aparat kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup, instansi teknis pengelola sumber daya air serta pemerintah daerah juga diminta turun langsung ke lokasi untuk memastikan apakah pengerukan tersebut berpotensi mengganggu alur sungai dan lingkungan sekitar.
Pasalnya, sungai bukan hanya sumber material yang memiliki nilai ekonomi. Sungai juga merupakan bagian dari sistem lingkungan yang harus dijaga. Pengambilan material secara berlebihan atau tanpa pengendalian berpotensi menimbulkan perubahan alur, erosi dan dampak lain terhadap masyarakat.
Karena itu, dugaan adanya kegiatan tanpa kelengkapan legalitas tidak boleh dibiarkan menjadi persoalan biasa. Jika benar dokumen masih dalam proses, maka instansi berwenang harus menjelaskan status kegiatan tersebut dan memastikan apakah aktivitas komersial tersebut secara hukum memang dapat dilakukan selama proses perizinan belum selesai.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pihak perusahaan maupun pemilik kegiatan memiliki kesempatan untuk menunjukkan dokumen tersebut kepada publik melalui instansi berwenang.
Sorotan masyarakat juga perlu dijawab secara transparan oleh aparat. Jangan sampai muncul persepsi bahwa kegiatan pengambilan material dapat berjalan tanpa pengawasan hanya karena pelaku usaha mengaku telah membayar pajak atau sedang mengurus dokumen perizinan.
Kapolres Halteng Diminta Turun Tangan
Munculnya dugaan aktivitas Galian C yang tetap berjalan ketika legalitas disebut belum sepenuhnya selesai menjadi alasan kuat bagi Kapolres Halmahera Tengah untuk turun tangan.
Kapolres diharapkan memerintahkan pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut dan memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak muncul dugaan pembiaran di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polsek Weda Tengah maupun Polres Halmahera Tengah mengenai hasil pengawasan atau langkah hukum terhadap aktivitas pengerukan material di Sungai Ake Jira.
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada CV Varis Berkah, Bos Tarso, Polsek Weda Tengah, Polres Halmahera Tengah, pemerintah daerah, maupun instansi teknis terkait untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.
Redaksi:Arjun
