TIDORE KEPULAUAN,RedMOL.id— Persoalan bobroknya kedisiplinan aparat birokrasi pendidikan di wilayah pelosok Kota Tidore Kepulauan kembali terbongkar ke permukaan. Ikatan Pelajar Mahasiswa Maidi (IPMMA) melayangkan mosi tidak percaya sekaligus desakan keras kepada Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan untuk segera mengambil tindakan tegas tanpa kompromi terhadap Muhammad Lahi, S.Pd., seorang guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SDN 1 Maidi, Kecamatan Oba Selatan, yang secara tidak tahu malu mangkir dari tugas mengajar selama lebih dari 6 tahun.
Absennya sang oknum guru selama lebih setengah dekade ini merupakan bentuk kejahatan birokrasi yang terang-terangan merampas hak-hak dasar konstitusional anak-anak di desa. Mata pelajaran PJOK praktis mati suri, sementara para siswa dibiarkan kehilangan hak mendapatkan fasilitas dan bimbingan belajar yang layak. Ironisnya, di saat keringat rakyat dipotong untuk membayar gaji dan tunjangan melalui uang negara, oknum tersebut justru menikmati hak finansial tersebut secara buta tanpa pernah menjejakkan kaki di ruang kelas.
Ketua Umum IPMMA, M. Ghazali Faraman, mengecam keras pembiaran birokrasi yang sudah berakar busuk di institusi pendidikan tingkat dasar tersebut. Ia menegaskan bahwa mangkirnya seorang tenaga pendidik hingga hitungan tahun mustahil terjadi jika tidak ada unsur pembiaran, atau perlindungan khusus dari pihak internal sekolah.
“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran disiplin ringan, melainkan pengkhianatan paling biadab terhadap masa depan generasi bangsa. Enam tahun lebih seorang guru menghilang, makan gaji buta dari uang rakyat, sementara generasi muda dibiarkan bodoh. Negara tidak boleh memelihara parasit seperti ini” tegas Ketua Umum IPMMA, M. Ghazali Faraman.
IPMMA secara tegas menuntut Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan untuk segera memecat oknum guru tersebut dan segera mengevaluasi Kepala Sekolah SDN 1 Maidi yang membiarkan kebobrokan ini selama bertahun-tahun. Dinas Pendidikan dituntut untuk berhenti bersikap lembek, tutup mata, atau masuk angin, serta harus segera mengeksekusi langkah konkret tanpa tawar-menawar demi membersihkan institusi pendidikan dari oknum-oknum yang merusak.
Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan diperingatkan keras agar tidak sekali-kali mengesampingkan, apalagi mengkhianati, amanat agung Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat, yang secara tegas dan tanpa kompromi membebankan tanggung jawab negara untuk “mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Sebab, hanya lewat sistem pendidikan yang bersih, jujur, dan berintegritaslah cita-cita luhur bangsa Indonesia itu akan tercapai. Jika Dinas Pendidikan terus lamban dan memelihara oknum birokrasi yang bobrok, maka instansi tersebut secara sadar telah ikut meruntuhkan masa depan peradaban dan menanam kebodohan di negara ini.
Redaksi:Arjun
