FORMAPAS MALUT: Reorientasi CSR Harus Berbasis Tata Kelola Pembangunan, Jalan Lingkar Obi Layak Jadi Prioritas

Admin RedMOL
0
REDMOL.ID-Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) menilai ketegasan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam mendorong perubahan orientasi pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan tambang dan kawasan industri merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, secara akademik, kebijakan CSR tidak boleh berhenti pada kritik terhadap perusahaan, melainkan harus diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang terukur, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan struktural masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, saat menghadiri Temu Sinergi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Harita Nickel di Aula Nuku, Kantor Gubernur Maluku Utara, Sofifi, Kamis (27/8/2026). Dalam kesempatan itu, Gubernur menyoroti pola pemanfaatan CSR yang dinilai perlu diarahkan dari sekadar pelaksanaan program menjadi instrumen nyata dalam menyelesaikan persoalan masyarakat.

Ketua Umum FORMAPAS MALUT, Riswan Sanun, menilai gagasan tersebut harus dikawal dengan pendekatan tata kelola yang lebih serius. Menurutnya, CSR tidak semestinya hanya dipahami sebagai kewajiban moral perusahaan melalui pemberian bantuan sosial, pembangunan fasilitas tertentu, atau kegiatan seremonial. CSR harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap wilayah dan masyarakat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh aktivitas industri.

“Secara akademik, CSR harus memiliki indikator keberhasilan, transparansi anggaran, kesinambungan program, serta mekanisme evaluasi. Jangan sampai CSR hanya menjadi katalog kegiatan tahunan yang sulit diukur dampaknya terhadap kualitas hidup masyarakat,” ujar Riswan.

Ketua Bidang Partisipasi Pembagunan Daerah FORMAPAS MALUT, Brayen M. D Lajame juga menilai permintaan Gubernur agar perusahaan membuka nilai nominal CSR dan rincian alokasi program setiap tahun merupakan langkah penting dalam membangun prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Sebab, semakin besar aktivitas industri ekstraktif di suatu daerah, semakin besar pula kebutuhan masyarakat untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab sosial perusahaan diwujudkan secara konkret.

Namun demikian, Brayen mengingatkan bahwa transparansi CSR harus diikuti dengan keberanian pemerintah menentukan prioritas pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi pihak yang menerima laporan program CSR dari perusahaan, tetapi harus memiliki basis data, pemetaan kebutuhan, serta indikator pembangunan yang jelas untuk memastikan program perusahaan tidak tumpang tindih dengan program pemerintah.

Dalam konteks tersebut, Brayen menilai pembangunan Jalan Lingkar Obi harus menjadi salah satu prioritas strategis dalam pembicaraan mengenai pemanfaatan CSR dan kontribusi perusahaan yang beroperasi di kawasan Obi.

Jalan Lingkar Obi memiliki dimensi pembangunan yang jauh lebih luas dibandingkan program bantuan yang bersifat parsial. Infrastruktur tersebut berkaitan dengan konektivitas antarkawasan, mobilitas masyarakat, distribusi barang dan jasa, akses terhadap pendidikan dan kesehatan, serta pemerataan manfaat ekonomi di wilayah Pulau Obi.

“Kalau pemerintah serius menjadikan CSR sebagai instrumen penyelesaian persoalan masyarakat, maka pembangunan infrastruktur strategis seperti Jalan Lingkar Obi harus masuk dalam pembahasan prioritas. Jangan sampai perusahaan mengeluarkan CSR dalam banyak program kecil, sementara persoalan konektivitas masyarakat yang bersifat fundamental belum terselesaikan,” tegas Brayen.

Dari perspektif pembangunan berkelanjutan, FORMAPAS MALUT berpandangan bahwa keberadaan industri pertambangan harus memberikan nilai tambah sosial dan ekonomi bagi masyarakat lokal. Pertumbuhan investasi tidak cukup diukur dari nilai produksi dan penerimaan ekonomi semata, tetapi juga harus dilihat dari sejauh mana masyarakat memperoleh akses terhadap infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kesempatan kerja, serta peningkatan kualitas hidup.

Karena itu, pemerintah provinsi dinilai perlu membangun mekanisme koordinasi yang mempertemukan pemerintah, perusahaan, akademisi, masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak dalam menentukan arah pemanfaatan CSR. Model tersebut penting agar CSR tidak ditentukan sepihak oleh perusahaan, tetapi disusun berdasarkan kebutuhan riil masyarakat dan agenda pembangunan daerah.

FORMAPAS MALUT juga mendorong agar seluruh program CSR perusahaan di Pulau Obi memiliki database publik yang memuat besaran anggaran, lokasi program, penerima manfaat, indikator keberhasilan, serta hasil evaluasi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengawasi apakah CSR benar-benar memberikan manfaat atau hanya menjadi instrumen pencitraan korporasi.

“Gubernur harus tegas. Jika CSR ingin dijadikan instrumen pembangunan, maka pemerintah harus memiliki standar, prioritas, transparansi, dan evaluasi. Perusahaan juga harus terbuka mengenai besaran dan penggunaan CSR. Dalam konteks Obi, kami mendorong agar Jalan Lingkar Obi ditempatkan sebagai salah satu agenda prioritas yang dibahas secara serius dan terukur,” kata Brayen.

FORMAPAS MALUT menegaskan bahwa kritik terhadap pemanfaatan CSR bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong agar investasi pertambangan di Pulau Obi berjalan sejalan dengan prinsip keadilan sosial, pembangunan berkelanjutan, dan kepentingan masyarakat lokal.

Pemerintah, kata Brayen, memiliki posisi strategis untuk memastikan agar kekayaan sumber daya alam tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meninggalkan warisan pembangunan yang dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.

“Investasi boleh tumbuh, industri boleh berkembang, tetapi masyarakat harus menjadi penerima manfaat utama dari proses pembangunan tersebut. CSR jangan berhenti sebagai bantuan, tetapi harus menjadi bagian dari solusi pembangunan. Dan Jalan Lingkar Obi harus dibicarakan sebagai prioritas,” tutupnya.


Redaksi:Arjun

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)