Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan bahwa sejumlah dinas, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diduga diwajibkan membuka kamar hotel dan melakukan pembayaran rutin setiap bulan, meskipun kamar tersebut tidak digunakan.
“Dinas PUPR itu punya dua kamar, biar tidak tinggal atau menginap tetap harus bayar. Semua kegiatan juga diwajibkan harus ke hotel bela,” ungkap salah satu sumber.
Tak hanya itu, kegiatan-kegiatan resmi pemerintah daerah disebut diarahkan untuk dilaksanakan di hotel yang sama. Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Di sisi lain, muncul pertanyaan terkait penggunaan fasilitas resmi gubernur. Berdasarkan informasi yang beredar, gubernur disebut lebih memilih tinggal di hotel dibandingkan rumah dinas yang telah disediakan negara beserta anggarannya.
Situasi ini memicu perhatian publik. Masyarakat Maluku Utara mulai mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pendapatan hotel tersebut, guna memastikan tidak ada aliran dana dari anggaran daerah yang digunakan secara tidak semestinya.
Hingga siaran pers ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari Dinas PUPR maupun dari gubernur, karena keterbatasan akses untuk memperoleh konfirmasi langsung.
Publik menantikan penjelasan terbuka guna menjaga integritas dan kepercayaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
