Halmahera Selatan- Redmol.id-Digegerkan-Masyarakat desa dowora merasakan kecemasan terhadap pemerintahan -Eli saleh- (Kades Dowora), "masyarakat" desa dowora merasa "dibohongi" Dengan adanya bantuan Langsung Tunai (BLT) "kemarin" seluruh masyarakat Desa Dowora terkususnya mereka yang tidak mampuh, dari sisi pemenuhan kebutuhannya dalam sehari- hari. dapat megharapkan BLT, Sebagai penyambung hidup dalam Negeri Indonesia, harapan mereka akan penerimaaan pembagian bantuan langsung tunai (BLT) secara terealisasikan dengan baik dan materialis.
Hal ini disampaikan langsung oleh Salasatu masyarakat Bernama: -Jamalia Noho- Nenek Berumur kurang lebih 89 tahun. yg merasa di rugikan dalam pembagian -Bantuan langsung tunai, (BLT) dianggap tidak transparan, dan berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan segelintir orang.
Adapun dasar hukum sebagai pegangan bagi setiap pemerintahan kepala desa untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan U-U sebagai amanah dalam konstitusi yaitu: di atur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UU ini memperbarui ketentuan sebelumnya dan menjadi landasan bagi tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa.
Tugas Pokok Kepala Desa: di atur dalam Pasal 26 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2024 menyatakan bahwa Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keempat tugas utama ini secara langsung berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Kewajiban Kepala Desa: Pasal 26 ayat (4) UU No. 3 Tahun 2024 juga secara komprehensif menetapkan kewajiban Kepala Desa. Kewajiban ini menegaskan tanggung jawab moral, hukum, sosial, dan administratif Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya demi kesejahteraan masyarakat.
Adapun tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan untuk selalu patuh dalam menjalankan tugas dan amanah konstitusi, dan melarang "diskriminatif" ataupun "Rasis" dalam pemerintahan. 2 ketentuan dalam menjalankan amanah konstitusi yaitu :
-mencerdaskan kehidupan bangsa-
menekankan kewajiban negara untuk meningkatkan pendidikan dan pengetahuan rakyat guna membangun masyarakat yang beradab dan maju.
-Dan memelihara Fakir miskin-
Ketentuan spesifik tentang memelihara fakir miskin diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, yang berbunyi:
"Fakir miskin atau orang yg tidak -mampuh- dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara." mencerminkan komitmen terhadap keadilan sosial, di mana negara bertanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar kaum miskin demi martabat kemanusiaan.
Hal ini memicu ketidak seriusan pemerintahan Eli Saleh selaku kepala desa dowora dalam menjalankan amanah konstitusi. tutupnya
Penulis: Arjun Usman
